Labura, Aparat Polsek Kualuh Hulu bersama Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Jalinsum, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (25/8/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial TE (41) dan AK (39), keduanya warga Tanjung Balai. Dari tangan keduanya, petugas menyita 13 bungkus sabu merek GUANYINGWANG yang disembunyikan dalam sebuah karung goni putih merek Bulog di bagasi mobil Toyota Avanza BK 1303 VR.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp847 ribu dan satu unit handphone merk Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Dit Narkoba Polda Sumut terkait adanya peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
“Tim Opsnal langsung melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil yang dicurigai di depan Pos Lantas Siamporik. Saat digeledah, ditemukan 13 bungkus sabu di dalam karung goni Bulog di bagasi belakang,” jelasnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti awalnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian diserahkan ke Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polri, khususnya jajaran Polsek Kualuh Hulu dan Dit Narkoba Polda Sumut, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.