Kampung Rakyat,Pada Hari Minggu (12/10/2025)Sekira pukul 21:30 Wib,Dusun Vl Sidodadi Desa Perk Teluk Panji,Personel Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Adapun Kronologi Penangkapan tersebutB erawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun VI Sidodadi Desa Perk. Teluk Panji Kec.Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan tepatnya di sebuah rumah sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu .
Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Kampung Rakyat AKP MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., Memerintahkan kanit reskrim dan Katim Opsnal untuk memimpin menidak lanjuti informasi tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek Kampung Rakyat AIPTU SUKARNO SITEPU berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi dan selanjutnya Team melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” ungkap AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (13/10/2025).
Pada Saat melakukan pengintaian Team unit reskrim melihat ada 1 orang laki – laki keluar dari rumah tersebut dengan gerak gerik mencurigakan diduga melakukan transaksi Nakotika jenis sabu.
Selanjutnya team langsung melakukan penindakan dengan cara mengepung dan menyergap terhadap rumah tersebut, dan team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku a.n MUHAMMAD NURDIN HIDAYAT sedangkan teman pelaku 1 orang laki-laki berhasil melarikan diri kemudian team melakukan penggeledahan di sekitar dalam rumah tersebut saat melakukan penggeledahan team menemukan 1 bungkus rokok sampurna besar yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu , 1 bungkus rokok Mustang yang di dalamnya berisikan plastik klip transaparan kecil kosong dan 1 satu buah pipet besar yang sudah berbentuk Skop. Saat dilakukan Introgasi pelaku mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kampung Rakyat guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti Tersebut,1 (satu) Bungkus rokok sampurna besar.2 (dua) buah Plastik klip transparan sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1,86 gram/bruto.1 (satu) buah Kotak rokok Mustang.1 (satu) buah pipet besar berbentuk Skop.1 (satu) unit Hp android warna biru.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kampung Rakyat untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
Adapun langkah lanjutan yang dilakukan Polsek Kampung Rakyat antara lain memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, melengkapi berkas penyidikan, dan meneruskan proses hukum ke JPU.



