Hukum  

Polsek Bihil Ringkus Dua Pengedar Narkoba

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir (Bihil Polres Labuhanbatu), di bawah pimpinan AKP Armen Faisal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sepekan dua pengedar sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Lingkungan Kampung Jati, Negeri Lama, Petugas mengamankan ZA alias Zainal (41) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.

Dari rumah tersangka, ditemukan dompet berisi 7 plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,24 gram, plastik klip kosong, kaca pirex, pipet sekop, dan satu unit handphone. ZA mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AK yang hingga kini masih dicari.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 di Desa Sei Tampang. Seorang pria berinisial IP (23) ditangkap bersama barang bukti sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto 3,18 gram, alat hisap, mancis, plastik klip kosong, gunting, serta uang sebesar Rp220 Ribu.

IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial KPT yang melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengapresiasi kerja cepat personel serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bilah Hilir bebas narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *