Katapublik Jepara, Jumlah korban dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial S (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terus bertambah. Dari semula tercatat 21 korban, kini meningkat menjadi 31 anak di bawah umur setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025), di rumah tersangka yang berlokasi di RT 02 RW 03, Desa Sendang. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti kasus.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya kepada media.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dan terus menampung laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Ia mengungkapkan, korban yang sejauh ini teridentifikasi berjumlah 31 orang, seluruhnya anak di bawah umur, mayoritas merupakan pelajar.
“Korban berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Lampung, beberapa wilayah di Jawa Timur, dan sebagian besar dari Jepara,” jelasnya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi predator seksual tersebut.