Katapublik Sulut, Polri melalui Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan tujuh (7 Tersangka) dalam kasus bentrok yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di Bitung pada Sabtu (25/11/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto menyatakan, setelah peristiwa bentrok Ormas tersebut Kota Bitung aman dan terkendali. Minggu (26/11).
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ucap Kapolda sulut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.