Katapublik Tanggerang, Pada hari Selasa tanggal 30 April, Polda Metro Jaya melaporkan keberhasilan mereka dalam menangkap sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Para tersangka ini diduga merupakan bagian dari jaringan operator yang mengoperasikan situs judi online yang bernama CUACA77, yang telah ditemukan menawarkan berbagai jenis permainan termasuk slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games, dan sabung ayam.
Kegiatan situs judi online ini dilaporkan telah berlangsung sejak bulan Januari hingga April tahun 2024, dengan total omzet yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp 10 miliar.
Menyikapi tindakan ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman bagi para tersangka ini sangat serius, dengan pasal 303 dan pasal ITE dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun, sementara untuk pasal pencucian uang, hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menegaskan bahwa kegiatan perjudian online merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal seperti ini dan akan terus melakukan penindakan secara aktif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.



