Katapublik Pekalongan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan menggelar konferensi pers pada Rabu (23/4/2025) untuk mengungkap hasil penanganan sejumlah kasus tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dari lokasi yang berbeda, serta dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Salah satu tersangka narkotika ditangkap pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 20.49 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit telepon seluler. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, tersangka berinisial IBR ditangkap pada 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dan beberapa butir pil Atrazophame. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu dompet berisi 20 butir Atrazophame serta satu unit ponsel. IBR dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, dua tersangka lainnya berinisial SAR dan AM yang diduga sebagai pengedar psikotropika, turut diamankan di wilayah Gang 1, Noyontaan, Pekalongan Timur. Polisi menyita 10 strip Alprazolam dan satu unit ponsel merek Redmi. Keduanya dijerat dengan Pasal 60 dan 62 jo. Pasal 71 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Polresta Pekalongan berhasil mengamankan dua tersangka. Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut dalam konferensi pers.
Kapolresta AKBP Riki Yariandi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pekalongan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan psikotropika serta berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat dalam memerangi narkoba. Lindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang bisa merusak masa depan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pekalongan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.