Katapublik Maluku, Polresta Ambon Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 15 Juni 2024.
Mirisnya lagi, perbuatan cabul tersebut dilakukan para pelaku yang baru beranjak dewasa dengan usia 18 hingga 21 tahun yang dilakukan dengan cara bergiliran.
Dalam pers rilis yang digelar Satreskrim Polresta Ambon yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ainul Yaqin melakui Kanit PPA Ipda Hani Anggelia Simangungsong menyebut, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak terjadi pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01;00 Wit, di dalam Pantai Natsepa kecamatan Salahutu kabupaten Maluku Tengah dan berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka Charisto Fanuel Alputila yang dilakukan oleh Tersangka Syen Say Lekahena alias SL (19) bersama dengan temannya Decmonth Usmany alias DU (20), Charisto Fanuel Alputila alias CFA (21), Marselino Sitanala, alias MS (18), Delfian Hombore alias DH (19). Masing – masing pelaku merupakan warga desa Desa Suli kecamatan Salahutu kabupaten Maluku Tengah.
Dimana saat itu, tersangka SL dan DU, menjemput dan membawa korban ke dalam Pantai Natsepa dan kemudian disana tersangka SL menyetubuhi korban. Setelah itu, tersangka SL dan DU keluar dari dalam pantai Natsepa dan bertemu tersangka CFA, DH dan MS.
Kemudian para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga. Di rumah kebun milik warga tersebut, tersangka DH dan DL kembali mencabuli maupun menyetubuhi korban. Lalu setelah selesai karena korban merasa lapar, para tersangka kemudian membawa korban ke rumah kosong yang baru di bangun milik orang tua tersangka CFA dan saat berada di rumah tersebut, setelah korban selesai makan para tersangka yakni SL, DU, CFA dan MS, menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian dan bergiliran di dalam kamar rumah kosong tersebut. Sementara tersangka DH menunggu di ruang tamu.
Setelah semuanya selesai, tersangka SL, DU dan DH, menggonceng dan mengantar korban pulang menggunakan motor dan dalam perjalanan tersangka DH memegang dan merampas payudara korban lalu setelah itu para tersangka menurunkan korban di depan pom bensin mini Suli dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.
Adapun barang bukti celana jeans pendek, baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dikenakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana.