Katapublik Labusel, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial ARS alias Angga (22), warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui saluran Dumas Presisi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Brigadir Julham Munthe bersama tiga personel langsung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Lucky Strike yang berisi dua plastik klip berisi sabu, satu plastik klip tambahan berisi sabu, serta beberapa plastik klip kosong. Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,03 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pemuda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ‘Wak Ika’ asal Baganbatu, Riau, yang kini dalam pengejaran,” tegas AKBP Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/4/2025).
Saat ini, tersangka ARS telah diamankan dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.