Hukum  

Polres Labusel Diminta Tindak Mafia Minyak Subsidi di Langgapayung

banner 120x600

Katapublik Labusel, Tak ada habisnya, para mafia, pelaku penyalah guna minyak subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite kian bebas tak tersentuh hukum. Hasil investigasi awak media, diduga kegiatan penyulingan minyak subsidi tersebut terjadi di SPBU Pertamina Simpang Suka Jadi dan SPBU Pertamina Rantau Jior yang semakin merajalela.

Dengan cara diberi keuntungan pribadi dari Mafia penyuling minyak subsidi tersebut, oknum Karyawan SPBU Simpang suka jadi dan SPBU Rantau Jior diberikan gaji tambahan sebesar Rp 5 Ribu per Tiga trip penyulingan.

Lokasi tempat penyulingan minyak subsidi tersebut, tidak jauh dari SPBU Rantau Jior tepatnya di bawah pohon sawit di daerah itu.

Tidak ada rasa takut oleh Aparat Penegak Hukum, kegiatan mafia minyak subsidi tersebut, beraktifitas menyuling minyak subsidi dilakukan baik siang hari maupun juga malam hari.

Pihak Polres Labusel melalui anggota Polsek Langga Payung yang tidak ingin disebutkan namanya mengetahui aktivitas penyulingan minyak subsidi tersebut. Namun, tidak berani melakukan tindakan. Karena mengetahui Familih dari Mafia pemain minyak tersebut dikatakanya adalah salah seorang berpangkat. Sabtu, (4/5/2024).

Dampak dari praktik ini pun terasa secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Minyak subsidi yang seharusnya menjadi jaminan kesejahteraan bagi masyarakat menjadi ajang bisnis eksklusif bagi para mafia, dengan harga eceran mencapai 11.500 rupiah per liter di beberapa titik penjualan.

Menurut Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan, barang siapa menyalah gunakan minyak subsidi dipidana kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 miliar Rupiah.

Namun sangat disayangkan, pihak Polsek Langga Payung dan juga pihak Satres Perekonomian Polres Labuhan batu Selatan belum melakukan tindakan terhadap mafia penyuling minyak Subsidi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *