Hukum  

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Sita 920 Gram Sabu

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 920 gram. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala,  di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (8/5).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim II Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, bersama dua Kanit, Ipda Rahmadan Hilal, dan Ipda Risnal Situngkir,

Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Gang PGA, Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 920 gram yang disimpan dalam plastik teh hijau bermerek Guanyinwang dan ditanam di pekarangan samping rumahnya.

Selain itu, turut diamankan delapan bungkus klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram, satu bungkus klip kecil seberat 0,16 gram, alat-alat pengemasan, sebuah handphone merek Vivo, dan tas kain bertuliskan “Matahari”.

Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial BI alias Cuek yang saat ini masih buron. Sementara itu, tersangka AH berperan sebagai kurir dan menerima bayaran antara Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu setiap kali mengantarkan sabu.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Jaringan ini akan kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Choky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Perlindungan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Saat ini, tersangka AH ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *