Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Tangkap 7 Pelaku Curanmor

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Tangkap 7 Pelaku Curanmor

banner 120x600

Labuhanbatu Selatan–Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Labusel.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P Sembiring Muham,SH,S.I.K, dalam keterangan persnya pada Senin (6/10/202),mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang resah atas maraknya kasus pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Labusel.

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Tangkap 7 Pelaku Curanmor“Operasi kancil tersebut jajaran polres Labusel telah berhasil meringkus 7 pelaku curanmor dan membedah kembali laporan hasil operasi kancil sejak tahun 2018 – 2025, total kasus curanmor pada tahun 2025 sebanyak 9 laporan kejadian curanmor, dari ke 9 laporan tersebut ada 8 sudah berbentuk laporan Polisi (LP) dan 1 laporan informasi belum di LP kan, masuk informasi aktifitas curanmor.

“Peristiwa curanmor berada di lokasi 5 kecamatan di wilayah Labuhanbatu Selatan, sebenarnya ada 8 pelaku yang diringkus, namun hanya 7 orang yang di tahan di Polres Labusel sementara 1 orang pelaku ditahan di Polres Langkat dikarenakan kasus pelaku di wilayah hukum Polres Langkat ” Ucap AKBP Aditya.

Lebih lanjut Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring Muham menegaakan, para pelaku rata rata warga Labuhanbatu Selatan, selain mengamankan ke tujuh pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti speda motor sebanyak 19 unit , dalam operasinya para pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat sepeda motor korban diparkir di tempat kerja dan korban lupa cabut kunci kontak, ada juga yang menggunakan kunci leter T.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolres.

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Tangkap 7 Pelaku CuranmorDari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil curian, peralatan yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta telepon genggam milik para pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi saat menjalankan aksinya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor di lapangan hingga penadah barang curian. Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labusel guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Labusel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, serta mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu penangkapan para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

‎”Kapolres juga berpesan agar tetap waspada dalam memarkirkan kendaraan jangan sampai ditinggal namun kendaraan tidak terkunci, kita harus mawas diri agar terhindar dari kejahatan”, Pesan Kapolres Labusel

Sat Reskrim Ungkap Berbagai Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M.,S.I.K.,memaparkan hasil ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025. Beberapa tersangka berhasil diamankan, di antaranya:ASS alias Adi (34),warga Desa Sisumut,Kota Pinang,MAH alias Anto (28),warga Tanjung Medan,Kampung Rakyat,DH alias Demping (24),warga Desa Bunut,Torgamba,MH alias Bibi (25),warga Tanjung Medan,Kampung Rakyat,ESN alias Edi Kocal alias Edi Rampok (37),warga Hadundung,Kotapinang,JS alias Jarot (40),warga Kota Pinang,MAD alias Toni Iwir-Iwir (50),warga Desa Perkebunan Tolan,Kampung Rakyat,RP alias Riyan (31),warga Kota Binjai (saat ini ditahan dalam perkara lain)

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor, antara lain:1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi dan STNK,Beberapa lembar STNK dan BPKB asli,1 unit Honda Beat BK 6218 YAE,1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat,1 unit Honda Supra tanpa nomor polisi,2 unit Honda Scoopy, masing-masing warna coklat hitam dan merah hitam,9 unit kendaraan lainnya berbagai merek seperti Honda Win,Blade, Reno,Vega ZR, Grand Astrea, Suprafit, Supra X 125,dan Yamaha Special.Total lebih dari 15 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi.

Operasi Berjalan Aman dan Tertib
Kegiatan Press Release berakhir pukul 14.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras serta dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Jhon Fitra Sagala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *