Hukum  

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Labura

banner 120x600

Katapublik Labura, Sebanyak 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Hal itu dikatakan Plt Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Iwan Mashuri melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom kepada wartawan via seluler, Selasa (21/11/2023) malam.
“Benar bang, 3 pelaku curanmor kami tangkap sekira pukul.16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan”, Ujarnya.

Kata Ipda Yuna Gultom, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor  : LP /B/362/XI/2023/ SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01November 2023 pelapor an Salmiyah Wahyuni dengan kerugian sebesar Rp 15.000.000.

Adapun ketiga pelaku yaitu L (27), warga Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, AP (19), warga Panjang Bidang II dan ASS (18), warga Lingkungan VII TD. bolom, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dijelaskan Ipda Yuna Gultom, kronologis kejadian bermula hari Rabu (1/11/2022), sekira pukul.04.30 WIB, saksi AMIR HUD terbangun dari tidurnya dan niat akan kekamar mandi, seketika itu juga saksi melihat sepeda motor Honda Vario 125 BK 2639 JAP dengan Norak : MH1JB119PK089898 dan Nosin JMC1E1089908 yang sebelumnya diperkirakan didapur dengan dikunci ganda/setang sudah tidak ada ditempat semula.

Selanjutnya saksi membangun korban an Salmiyah Wahyuni dan saksi Pratiwi Sagala, lalu pelapor dan saksi berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan, kemudian pelapor/korban melaporkan lejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Nah, atas perintah Plt Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Iwan Mashuri, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Yuna Gultom melakukan penyelidikan dan pasang jaringan serta mendapatkan informasi para pelaku.

Pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku dan mengamankannya, setelah diinterogasi para pelaku bernama L, NNA dan AP mengakui semua perbuatannya.

Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 BK 2639 JAP dengan Norak MH1JMC119PK089898 dan Nosin JMC1E1089908 di ke Polsek Kualuh Hulu dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *