Katapublik Labusel, Sat Reskrim Polres Labusel mengamankan sejumlah besar bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga hasil penimbunan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gubarcov saat konfrensi Pers di hadapan awak media. Jum’at, (2/8/2024).
Yang mana, pada 17 Februari 2024 lau, Petugas mengamankan 30 jirigen pertalite dari pelaku penimbunan yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup Carry di daerah Torgamba. Kemudian, pada 2 Mei 2024 kembali mengamankan 2000 liter pertalite dalam sebuah baby tank di daerah Torgamba.
Cek Videonya;
Selanjutnya, pada 10 Juli 2024 juga mengamankan 17 jirigen pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, di daerah Sungai Kanan. Kemudian pada 22 Juli 2024 juga mengamankan dan menyita 5 jirigen solar yang diangkut dalam mobil.
Selain itu, ditemukan 18 jirigen berisi pertalite, namun tidak ditemukan pemiliknya.
Dari hasil pemeriksaan, diduga BBM subsidi ini berasal dari SPBU yang berada di Labusel dan Kabupaten Rohil, Riau, untuk dijual kepada pemilik alat berat dan masyarakat pedalaman.
Dari tindakan yang dilakukan, sebanyak 8 kendaraan pengangkut BBM ilegal telah disita, termasuk 5 mini bus, 1 truk coldiesel, dan 2 pickup carry.
Kasat Reskrim AKP Gubarcov juga menyatakan, bahwa penyidikan terhadap sindikat niaga BBM ilegal terus dilakukan.
“Beberapa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan. Karena mereka proaktif dan wajib lapor. Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium Pertamina Tata Niaga Sumatra Utara untuk memastikan jenis dan kandungan BBM tersebut”, jelasya.
Keempat perkara ini dikenakan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman adalah penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah. Barang bukti akan dilelang untuk mencegah penurunan kualitas dan kuantitas, dengan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Adapun Tersangka yang terlibat berasal dari Labusel, yaitu inisial Z, YG, M.A.S, yang ditangkap pada 17 Februari 2024; inisial W, yang ditangkap pada 2 Mei 2024; inisial E.P.S, yang ditangkap pada 10 Juli 2024; dan inisial A.A.W, yang ditangkap pada 22 Juli 2024.
Jumlah total BBM yang diamankan adalah 5000 liter, terdiri dari 30 jirigen pertalite pada 17 Februari 2024, 2000 liter pertalite pada 2 Mei 2024, 17 jirigen pertalite pada 10 Juli 2024, serta 5 jirigen solar dan 18 jirigen pertalite pada 22 Juli 2024. Semua BBM tersebut adalah BBM bersubsidi dari pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk berhenti dari aktivitas niaga BBM ilegal dan melaporkan setiap penimbunan ilegal yang diketahui.