Katapublik Semarang, Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap oleh Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa pelaku menyasar pengendara motor wanita, terutama yang menggunakan pelat nomor luar kota dan membawa tas ransel. Modus operandi yang digunakan adalah menghentikan korban dengan alasan telah menyerempet saudaranya, lalu merampas barang-barang milik korban dengan dalih sebagai barang bukti.
“Aksi ini dilakukan oleh pelaku seorang diri sejak November 2024 di sembilan lokasi berbeda, seperti depan Ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur, SPBU depan SMPN 1 Ungaran, hingga wilayah Pakopen, Bandungan,” jelas AKBP Ratna usai apel pagi, Senin (21/4/2025).
Semua korbannya merupakan perempuan, dan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Korban terakhir, seorang remaja berusia 18 tahun asal Temanggung, melaporkan kejadian yang terjadi pada 17 April 2025. Pelaku diketahui mengikuti korban dari Ungaran, menghentikannya di wilayah Bandungan, dan menggiring ke sebuah SPBU sebelum melarikan diri setelah merampas barang korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion, ponsel, tas, helm, dan perhiasan hasil kejahatan. Sebagian barang telah dijual kepada rekan pelaku yang kini sedang dalam pengejaran.
UR diketahui merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yaitu kasus persetubuhan pada 2015 dan penipuan pada 2020. Ia baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat kepolisian, terutama jika meminta barang berharga. “Segera hubungi call center 110 untuk mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian,” tegas AKBP Ratna.
Atas perbuatannya, UR dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.