Katapublik Labuhanbatu, Warga Desa Seina Hodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan keluhan terkait aktivitas PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate yang dinilai tidak memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar. Salah satu tuntutan utama adalah soal kebun plasma yang belum pernah disalurkan sejak perusahaan berdiri.
“Sejak awal berdiri, perusahaan tidak pernah menyalurkan plasma sebagaimana kewajiban mereka. Padahal, sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar, umumnya sebesar 20 persen dari total luas lahan. Tapi kenyataannya, tidak ada,” ungkap Ardian Maulana, salah seorang warga, kepada awak media pada Jumat, 13 Juni 2025.
Selain itu, Ardian juga mengungkapkan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Milano Cabang Dua Estate diduga telah habis sejak tahun 2022. Informasi ini, menurutnya, diperoleh dari pengakuan bagian Humas perusahaan yang bernama Apdi.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada pejabat sementara (PjS) bagian operasional perusahaan, jawaban yang diterima cukup mengecewakan.
“Maaf pak, saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut. Itu menjadi tanggung jawab kantor pusat (HO) di Jakarta,” ucapnya singkat.
Warga pun berharap agar instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini dan mendorong pihak perusahaan untuk menyalurkan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga kecewa karena pihak perusahaan tidak menepati janji. Pada 26 April 2025 lalu, sudah ada kesepakatan untuk melakukan mediasi pada minggu pertama Juni 2025. Tapi hingga kini belum terlaksana,” tutup Ardian dengan nada kecewa.