Katapublik Labuhanbatu, Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, menuai pertanyaan publik tentang izin berdiri pabrik tersebut.
Kini Masyarakat Kelurahan Pulo Padang yang tergabung dalam Perlawanan Masyarakat Pulo Padang terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT. PPSP mengeluhkan atas lokasi berdirinya pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan Sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.
Berdasarkan sepengetahuan dari warga Pulo Padang, diduga izin PKS PT. PPSP yang dikeluarkan adalah adanya tekanan atau intimidasi mantan Kepala Daerah kepada mantan Dinas DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, karena banyak kejanggalan tanpa kajian dan analisis dari awalnya.
“Kepala Dinas DPMPTSP yang lama bapak Yunus Ritonga di ganti dengan Turing Ritonga, dan diganti dengan Paruhuman Daulay, setelah Paruhuman Daulay disitu kita dengar izinnya keluar,”ucap Zulpan Rambe saat di konfirmasi wartawan katapublik.co.id, kamis (23/05/2024)
Keluar izin dari mantan Kepala Dinas, Bapak Paruhuman Daulay, kini menjadi malapetaka di Kelurahan Pulo Padang karena pada saat itu pemilik PKS PT. PPSP adalah orang yang memiliki kekuasaan delapan tahun yang lalu yaitu, sebagai mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu yang memiliki kekuasaan di exekutif dan legislatif bahkan sampai di yudikatif.
Perlawanan dan penolakan kehadiran perusahaan PT. PPSP sudah berlangsung selama 8 (Delapan) Tahun lamanya.
Puncaknya pada tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024, Mahasiswa dan Masyarakat melakukan aksi tanam diri sebagai bentuk symbolis matinya rasa keadilan dan nalar kemanusian para pemangku Jabatan.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri dinyatakan bahwa ada beberapa kriteria dalam penentuan lokasi kawasan industri, di antaranya adalah bahwasanya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer, kemudian peruntukan lahan, merupakan lahan non pertanian, non pemukiman dan non konservasi. Namun pada praktiknya, masih saja terdapat pabrik yang berdiri di sekitar pemukiman warga, bahkan memiliki jarak yang cukup mepet dengan rumah warga.
Saat dikonfirmasi wartawan katapublik.co.id melalui via WhatsApp, kamis (23/05/2024), kepada mantan Kadis DPMPTSP, Paruhuman Daulay, untuk mempertanyakan kebenaran izin tersebut, namun tidak membalas pesan yang bertandakan ceklis dua.
Namun begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi tidak menjawab dan pesan bertandakan ceklis dua.