Hukum  

Perkaranya Dihentikan Penyidik, Pengacara Pelapor Ajukan Gelar Perkara Khusus

banner 120x600

Katapublik Tapteng, Pelapor atas nama Toroziduhu Halawa, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Three One Gulo, SH, MH, CMd Ajukan permohonan gelar perkara khusus atas laporan Polisi nomor : LP/B/31/I/2024/SPKT/Polsek Sibabangun/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 406 UU No. 1 Tahun 1946. Karena Laporan tersebut, telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak Kepolisian sektor sibabangun dengan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor : SP3/Lidik/04/IV/2024 dengan alasan tidak cukup bukti.

Hal tersebut diatas, disampaikan Toroziduhu Halawa kepada awak media di Mapolres Tapanuli Tengah, pada Senin (29/04/2024).

Menurut Toroziduhu Halawa, permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh kuasa hukumnya adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan demi untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik alat yang digunakan, keterangan para saksi dan keterangan atau pengakuan terlapor atas perbuatan pengrusakan yang dilakukannya.

“Langkah ini merupakan keputusan saya melalui kuasa hukum untuk melakukan upaya – upaya hukum lainnya, mengingat perbuatan terlapor telah merugikan saya dan keluarga baik secara moril maupun materil terlebih tekanan Psikologi kepada Istri dan anak-anak saya yang merasa ketakutan untuk pergi bekerja di kebun tempat kejadian perkara,” ujar Toroziduhu Halawa.

Di tempat terpisah, Three One Gulo, SH, MH, CMd kuasa hukum pelapor mengatakan, permohonan gelar perkara khusus atas laporan kliennya merupakan amanat undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHPidana serta Perkapolri nomor 12 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan gelar perkara khusus atas Laporan kliennya kami, telah disampaikan hari Senin, (29/04/2024).

“Kepada bapak Kapolres Tapanuli Tengah, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam undang – undang, Kami merasa bahwa Laporan Klien kami mestinya bisa ditingkatkan status hukumnya ke tingkat Penyidikan mengingat alat bukti telah terpenuhi dan ditambah keterangan saksi-saksi, keterangan terlapor serta akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terlapor terhadap tanaman yang dirusak”, pinta Three One.

Lebih lanjut Three One menyebutkan, pihaknya meyakini Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng dan Pengawas Penyidik Polres Tapteng, dapat melakukan Supervisi, Koreksi dan Sistensi terkait dugaan tindak pidana dimaksud dengan mengambil alih laporan polisi pemohon yang semula berada di Polsek Sibabangun menjadi tanggung jawab Polres Tapanuli Tengah.

“Kami berharap dan meyakini, Kapolres Tapteng bapak AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim dan pengawas penyidik Polres Tapteng senantiasa mengedepankan Polri Presisi sebagaimana komitmen bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, demi penegakkan hukum yang seadil-adilnya khususnya kepada bapak. Toroziduhu Halawa,” tutupnya Three One Gulo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *