Katapublik Labuhanbatu, Peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok tanpa pita cukai masih marak terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pantauan wartawan, pada Jumat, 23 Mei 2025, menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek dijual secara terbuka di kios-kios kecil. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Selain merugikan negara, kuat dugaan praktik ini melibatkan jaringan mafia rokok atau tembakau yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, masyarakat menyebutkan bahwa seorang berinisial SWD, yang berdomisili di Jalan Aek Matio Titi Rambe, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, diduga pernah menjadi pusat distribusi rokok ilegal di Labuhanbatu. Namun saat ditemui wartawan di kediamannya, SWD membantah masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Ia mengaku sudah lama berhenti dan menyebut bahwa saat ini kegiatan tersebut dijalankan oleh seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum yang aktif dalam distribusi rokok ilegal.
SWD juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diajak kembali bergabung, namun menolak karena harga rokok yang ditawarkan terlalu tinggi.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di sebuah rumah kosong di sekitar kawasan Rantauprapat. Namun, media mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi secara pasti siapa aktor utama di balik distribusi masif rokok ilegal di wilayah ini.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban perdagangan dan peredaran barang di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.