Katapublik Medan, Kredibilitas pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2025 patut dipertanyakan. Pengumuman yang tercantum dalam aplikasi Sirup LKPP untuk satuan kerja (satker) 381371 Gunung Tua, 341252 Kabanjahe, dan 380301 Rantau Prapat secara tiba-tiba mengalami perubahan metode pemilihan penyedia, dari pengadaan langsung dan penunjukan langsung menjadi tender.
Perubahan ini terjadi secara mendadak setelah sejumlah media online memberitakan kejanggalan pada Kamis (17/4/2025). Dalam situs sirup.lkpp milik Pemprov Sumut, tercatat bahwa data rekap diperbarui terakhir kali pada 17 April 2025 pukul 01:50 WIB. Namun, yang lebih janggal lagi, pada halaman detail paket, tanggal pengumuman berubah menjadi 18 April 2025 pukul 08:33:56 WIB, padahal sebelumnya diumumkan pada 11 Maret 2025 pukul 14:42:09 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sunulingga, memilih untuk tidak memberikan komentar ketika dimintai klarifikasi oleh media pada Minggu (20/4/2025).
Pengamat anggaran Ratama Saragih menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan manipulasi pengumuman RUP proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TA 2025 di tiga cabang dinas, yakni Cabang Dinas Pendidikan Rantau Prapat, Kabanjahe, dan Gunung Tua.
“Jangan merasa aman dulu,” tegas Ratama. Ia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PA bertugas menetapkan dan mengumumkan RUP. Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c peraturan yang sama disebutkan bahwa PA bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa, termasuk metode pengadaannya.
Ratama, yang juga memegang sertifikat Konsultansi Survei Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPK RI, menegaskan bahwa PA Dinas Pendidikan Sumut harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya atas pengumuman di Sirup LKPP, tetapi juga atas pelaksanaan proyek pembangunan RKB, terutama terkait metode pengadaannya—apakah dilakukan secara langsung atau melalui tender.