Hukum  

Pencuri Tanpa Takut, Mencatut Nama Bupati

banner 120x600

Katapublik Padang Lawas, Selama lebih dari sebulan, kebun kelapa sawit milik Darwin Simatupang di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, dijarah oleh sekelompok orang tak dikenal. Penjarahan ini berlangsung sejak 4 Maret 2025 hingga hari ini, Selasa (15/4/2025).

Menurut Lamsihar Simamora, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Padang Lawas lebih dari sebulan lalu. Namun, penanganannya terkesan lambat dan seolah-olah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Tim media yang terus menggali informasi terkait kasus ini akhirnya mendapatkan titik terang. Berdasarkan informasi dari Lamsihar Simamora, para pelaku mengaku mendapat dukungan dari orang nomor satu di Padang Lawas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media telah menghubungi Bupati Padang Lawas melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari beliau.

Lamsihar juga menyebutkan bahwa aksi penjarahan ini dikerahkan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua KNPI Padang Lawas berinisial MI dan Ketua AMPI berinisial MH. Selain itu, ada pula beberapa orang yang mengaku sebagai pengacara. Massa yang terlibat diduga merupakan massa bayaran yang didatangkan dari luar Desa Papaso.

Motif penjarahan disebut bermodalkan surat panggilan Tersangka atas nama DS dari Polres Tapsel tahun 2017 terkait penguasaan hutan tanpa izin. Namun, menurut Lamsihar, tuduhan tersebut sudah gugur karena penasihat hukum DS telah menunjukkan fotokopi dan surat asli SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada Kasatreskrim Polres Padang Lawas.

Penasihat hukum DS, Muhammad Yani Rambe, menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten menempuh jalur hukum. Ia percaya cepat atau lambat, Polres Padang Lawas akan bertindak tegas terhadap para pelaku. Selain itu, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumut. Tim hukum DS juga tengah menelusuri siapa aktor intelektual di balik aksi penjarahan tersebut.

Menanggapi klaim para pelaku yang menyebut didukung oleh “BK 1 Palas”, Yani Rambe meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan. Ia menilai kemungkinan besar itu hanya klaim sepihak dari para pelaku, karena ia meyakini Bupati Padang Lawas tidak seperti yang digambarkan.

Yani juga menyinggung pentingnya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mengingatkan bahwa sejak pemekaran daerah belasan tahun lalu, Padang Lawas belum memiliki RTRW.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materiil No. 47 P/HUM/2011 terhadap SK Menhut No. 44/Menhut-II/2005, MA telah memerintahkan agar penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara harus disesuaikan dengan RTRW kabupaten/kota. Jika benar Padang Lawas belum memiliki RTRW, ini menjadi persoalan serius.

Sementara itu, tim penasihat hukum DS lainnya Hendro Surya Dermawan, Ardiansyah Putra Munthe, Muslim Ahmad Nasution, dan Muhammad Azmi mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumut apabila Polres Padang Lawas tidak segera menindak para pelaku. Mereka juga meminta agar Kasatreskrim Polres Padang Lawas dicopot dari jabatannya dan diperiksa keterlibatannya.

Tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana surat panggilan polisi dari Polres Tapsel yang seharusnya hanya ada di tangan kepolisian dan DS, bisa jatuh ke tangan para pelaku. “Klien kami tidak pernah menyerahkan surat itu. Lalu, dari mana mereka mendapatkannya? Ini harus diungkap, siapa yang bermain di balik semua ini,” pungkas Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *