Katapublik Bnjarnegara, Antusiasme warga Banjarnegara terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor se-Jawa Tengah terlihat sangat tinggi. Sejak diberlakukan pada Selasa (8 April 2025), Kantor UPPD Samsat Banjarnegara dipadati masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jateng, yang bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran untuk taat pajak.
Melihat langsung respons positif dari masyarakat, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, melakukan peninjauan ke lokasi layanan Samsat. Ia menyambut baik antusiasme warga terhadap program ini.
“Antusias masyarakat luar biasa. Program pemutihan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak,” ujar Bupati Amelia, Kamis (10 April 2025).
Ia juga mengimbau seluruh warga Banjarnegara untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Ini momentum yang tepat untuk menuntaskan kewajiban pajak. Ayo bayar pajak dengan rutin demi kemajuan Banjarnegara dan Indonesia,” tambahnya.
Kepala Seksi PKB UPPD Samsat Banjarnegara, Suharyadi Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa sejak hari pertama program berjalan, sudah lebih dari 3.500 objek pajak yang melakukan pembayaran.
“Program pemutihan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru agar antrean tetap tertib,” jelasnya.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor, memberikan keringanan signifikan bagi para wajib pajak.
Dengan waktu pelaksanaan yang cukup panjang, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini secara tertib dan terjadwal demi kenyamanan dan optimalisasi pelayanan.