Hukum  

Pemilik Hotel RL Pekalongan Bantah Tuduhan Tempat Mesum

banner 120x600

Katapublik Pekalongan, Hotel RL yang berlokasi di Jalan Darma Bakti No. 21, Kelurahan Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, menjadi sorotan warga. Dugaan muncul bahwa hotel tersebut sering dijadikan tempat beristirahat oleh pasangan tidak sah.

Dugaan ini mencuat setelah investigasi dilakukan oleh tim media pada Sabtu malam (3/5), antara pukul 18.30 hingga 20.00 WIB. Dalam investigasi tersebut, ditemukan beberapa pasangan remaja yang diduga bukan pasangan sah, terlihat memasuki hotel.

Menanggapi hal tersebut, pemilik Hotel RL, Fahmi, membantah keras tuduhan bahwa hotel miliknya menjadi tempat mesum. Saat ditemui bersama istrinya, ia menegaskan bahwa pihak hotel memiliki aturan ketat bagi para tamu.

“Hotel kami memiliki aturan yang jelas, di antaranya melarang tamu membawa pasangan tidak sah, melarang praktik prostitusi, penggunaan narkoba, minuman keras, serta tindakan yang mengganggu ketertiban,” tegas Fahmi.

Ia juga menyatakan bahwa apabila tamu melanggar aturan yang berlaku, maka segala risiko ditanggung oleh tamu itu sendiri. “Kalau tamu melanggar aturan hotel, maka risikonya menjadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.

Namun demikian, dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa pihak hotel hanya meminta satu kartu identitas (KTP) dari salah satu tamu pasangan, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut apakah pasangan tersebut sah secara hukum atau tidak.

“Petugas hotel hanya meminta KTP dari salah satu tamu saja tanpa mengecek apakah mereka pasangan sah atau bukan,” ungkap Romi, salah satu tim investigasi.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga sekitar, yang berharap adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan hotel-hotel tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *