Hukum  

Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Pertambangan PT Antam, 10 Terdakwa Diadili

banner 120x600

Katapublik Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan putusan terhadap kasus korupsi pertambangan ore nikel yang melibatkan WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Kamis, (25/4/ 2024).

Dalam pembacaan putusan Hakim tersebut, 10 terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Di antara mereka sebagai terpidana yakni atas nama Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan atas nama Ofan Sofwan yang dihukum dengan pidana penjara tertinggi.

Terpidana Windu Aji Sutanto dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 135. 836. 895.000,26. Sementara itu, terdakwa lainnya menerima hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun.

Putusan Hakim tersebut, merupakan hasil dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan tambang ternama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *