Katapublik Labusel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Senin (16/6/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah Anto alias Tomok (59), seorang centeng (penjaga kebun), yang ditemukan tewas pada Jumat (13/6/2025). Penemuan jenazah korban sempat menghebohkan warga setempat.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Scater (43), yang diketahui merupakan warga satu desa dengan korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gancu, senapan angin, handphone milik korban, dan sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, SH, menjelaskan kronologi kejadian dalam press release yang digelar di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku S kepergok mencuri buah sawit di perkebunan kelapa sawit yang dijaga oleh korban. Korban yang memergoki perbuatan tersebut langsung memarahi pelaku. Meski pelaku telah meminta maaf, korban tetap memarahinya karena pelaku kerap melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Keributan pun tak terhindarkan. Emosi yang memuncak membuat pelaku memukul korban menggunakan gancu hingga mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka parah. Akibat luka tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menimbun jasad korban menggunakan pelepah kelapa sawit, kemudian mengambil handphone korban dan membuang kartu SIM-nya. Senapan angin milik korban juga dibuang di dekat tumpukan pelepah sawit.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan membawa handphone korban untuk digadaikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga ucapan. Kadang, emosi yang tak terkendali dapat memicu tindakan fatal,” ujar AKP Endang R. Ginting.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.