Daerah  

Pedagang Pasar Akik Tuntut Janji PUD Pasar serta Dukung Pembangunan Pembatas Pasar Akik Sukaramai

banner 120x600

Katapublik Medan, Ratusan Pedagang Pasar Akik tetap komit dengan kesepakatan pihak pengembang dan Pemko Medan cq PUD Pasar, bahwa selama proses revitalisasi selama 3 (tiga) bulan. 305 pedagang Pasar Akik di tempatkan sementara di basement Pasar Sukaranai dan akan kembali ke Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang.

Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi Pasar Akik Mahyudin dan Koordinator Pedagang Pasar Akik Charles Sihombing pada rapat Pedagang Pasar Akik, Senin (23/6) yang dihadiri ratusan pedagang.

“Kami tidak mau ingkar janji dan jadi penghianat,” ujar keduanya.

Menurut Mahyudin, kami tetap komit dengan kesepakatan dan memegang teguh pesan Walikota Medan saat Walikota Medan pada peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik pada 5 Juli 2025.

Diera kepemimpinan Walikota Medan Bobby Nasution berpesan kepada PUD Pasar, agar dapat memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar Akik selama masa pembangunan.

Sementara ditambahkan Charles Sihombing bahwa pada saat itu juga PUD Pasar Kota Medan Suwarno nenyatakan, selama tiga bulan masa revitalisasi pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir.

Dalam rapat itu ratusan pedagang Pasar Akik, menagih janji Walikota Medan dan PUD Pasar Kota Medan untuk mengembalikan pedagang Pasar Akik yang ada di basement Pasar Sukaramai , sesuai komitmen pada acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik.

“Kenapa sekarang PUD Pasar menempatkan pedagang asli Pasar Sukaramai diperbolehkan berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemko Medan,” ujar Charles Sihombing.

“Wajar saja jika pengembang Pasar Akik membangun pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai. Kami pedagang Pasar Akik sangat mendukung, bangunan pembatas tersebut,” ujar Mahyudin yang disambut koor setuju pedagang.

Dalam rapat itu juga disepakati bersama Pedagang Pasar Akik, agar PUD Pasar mengembalikan pedagang asli Pasar Akik yang ada di Pasar Sukaramai. Menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim ke Pasar Sukaramai.

“Jika ini tidak dilakukan, maka masalah ‘wan prestasi’ (ingkar janji) ke ranah hukum,” ujar Koordinator Pedagang Pasar Akik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *