Ombudsman Soroti Pelanggaran Masa Tugas Plt di Pemko Tebingtinggi

banner 120x600
Katapublik Sumut, Sejumlah pelaksana tugas (Plt) yang diberi mandat di beberapa dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Tebing Tinggi, ditengarai melanggar konstitusi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Paragraf 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pelaksana tugas (Plt) tersebut juga terindikasi melampaui batas masa tugasnya, yang seharusnya sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat edaran ini menegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas hanya diperbolehkan melaksanakan tugasnya selama maksimal 3 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya.

Herdensi Adnin, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, dalam wawancaranya dengan media pada Sabtu (5/4/2025), menyatakan bahwa pelaksana tugas (Plt) harus menjalankan tugasnya dengan baik, karena itu adalah amanah konstitusi. Adnin juga menegaskan bahwa Plt tidak berwenang untuk menetapkan kebijakan atau keputusan strategis, karena statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

Jika Plt tetap mengeluarkan kebijakan atau keputusan strategis, hal itu dapat berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya Walikota Tebing Tinggi definitif sejak Februari 2025, sudah seharusnya langkah-langkah diambil untuk pengangkatan pejabat definitif demi menjaga kelancaran pelayanan publik, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa sejumlah pelaksana tugas (Plt) di OPD jajaran Pemko Tebing Tinggi diduga melanggar konstitusi terkait masa tugas dan rangkap jabatan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kamlan Mursyid, Kepala Inspektorat merangkap sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda).
  2. Abdul Halim Purba, Kepala Dinas Damkar merangkap sebagai Plt Kepala Kesbangpol.
  3. Tora Daeng Masaro, Kepala BPBD merangkap sebagai Plt Sekwan.

Selain itu, ada sejumlah pejabat eselon 3 yang merangkap jabatan eselon 2, antara lain:

  1. Amris Siahaan, Sekretaris Dinas DPMPTSP merangkap sebagai Plt Kepala Dinas DPMPTSP.
  2. Henny Sri Hartati, Sekretaris Dinas Kesehatan merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.
  3. Nasib Pujianto, Sekretaris Dinas P3APM merangkap sebagai Plt Kepala Dinas P3APM.
  4. Azanul Akbar Lubis, Kepala Bidang di Disdukcapil merangkap sebagai Plt Sekretaris Disdukcapil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *