Hukum  

Oknum Guru Mengaji di Labusel Jadi Pelaku Persetubuhan Seorang Anak di Bawah Umur

banner 120x600

Katapublik Labusel, Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers pada Jumat (25/4/2025) terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Labusel dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, AKP E.R. Ginting mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial AD (35), seorang guru mengaji yang berdomisili di Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku ditangkap setelah dilakukan penggerebekan oleh keluarga korban bersama warga di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi bahwa korban berada dalam satu rumah bersama pelaku. Saat digerebek, benar ditemukan keduanya sedang berduaan di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Ginting.

Berdasarkan temuan tersebut, warga bersama keluarga korban kemudian membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *