Hukum  

Ngaku Polisi dan Todong Warga dengan Senjata Rakitan, Pria Ini Ditangkap

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS, warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M. Purba, SH, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aksi mencurigakan seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, membawa senjata api dan borgol, serta melakukan pemerasan terhadap warga.

Kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025), saat AWS mendatangi sebuah gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinisial DH di Rantau Utara. Setelah melakukan transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Tak lama kemudian, korban menerima pesan dari pelaku yang menuduhnya sebagai penadah barang hasil kejahatan dan meminta uang damai sebesar Rp1 juta.

Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, pelaku menurunkan jumlah uang menjadi Rp300 ribu sambil terus menekan korban.

Puncaknya terjadi pada Sabtu sore, ketika AWS datang ke rumah korban, menunjukkan senjata api dan borgol, serta kembali mengaku sebagai anggota polisi. Aksi ini membuat korban panik, namun suami korban yang tiba di lokasi segera berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Meski sempat terjadi perlawanan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga.

Mendapat laporan warga, tim Opsnal Pidum langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone Samsung, satu lencana berlogo Polri, dan sebuah tas kecil warna kuning.

Kepada petugas, AWS mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata dari seorang teman di Pekanbaru, sebagai pengganti piutang saat bekerja di sebuah rumah makan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin, SH menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencoreng nama baik institusi Polri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan identitas kepolisian, apalagi disertai dengan tindakan pemerasan dan ancaman kekerasan,” tegas Iptu Arwin.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *