Katapublik Labuhanbatu, Depkolektor atau yang sering disebut “mata elang”, coba tarik paksa kenderaan Mobil warga yang melintas di jalan.
Tidak tanggung, para terduga pelaku nekat membahayakan keselamatan korbannya. Kali ini, keluarga korban yang menumpang tampak pingsan tegang, akibat ulah para Depcolector.
Penarikan mobil masyarakat dijalan secara paksa ini terjadi di jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Baru By Pass depan Waterpark DL. Sitorus. Jum’at, 25/7/2025. Sekitar pukul 13:24 WIB.
Keluarga Korban sempat menghubungi Redaksi Katapublik, dan menyarankan agar menghubungi dan melaporkannya ke Polisi.
Dan apabila para Depcolector tidak dapat menunjukkan identitas nya, Redaksi Katapublik menyarankan agar menangkap atau menabrak para Depcolector. Karena dapat diduga para terduga pelaku adalah perampok yang menyamar sebagai Depcolector atau mata elang
Ya. Hal ini dibenarkan Undang-Undang. Merujuk pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, saat di infoiterkait peristiwa Depcolector tarik paksa Mobil Masyarakat dijalan menyampaikan terima kasih informasi yang diberikan wartawan.
“Terima kasih info nya…kita coba cek”, ungkap AKP Teuku Rivanda Ikhsan.
Penarikan mobil masyarakat secara paksa dijalan ini terjadi di jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Baru By Pass depan Waterpark DL. Sitorus. Jum’at, 25/7/2025. Sekitar pukul 13:24 WIB.
Tampak dalam Video yang direkam keluarga korban dan dikirim ke Redaksi Katapublik para Depcolector mengenakan 2 mobil dengan Plat No Pol BK 1573 FM merek Sigra dan Mobil tanpa No Plat Polisi dengan berjumlah 7 orang terduga Depcolector.