Katapublik Labusel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F (14), warga Kecamatan Kampung Rakyat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya luka lama pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul yang menembus liang senggama.
Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa, 29 April 2025, tim Resmob Satreskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang berinisial AAS (17).
Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa korban sering bermain di rumahnya.
Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas korban.
“Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk,” tegasnya.