Merasa Dicurangi, DPC Partai PBB Minta KPU Adakan PSU di 14 Desa Kecamatan Batang Gadis Madina

banner 120x600

Katapublik Madina, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) kabupaten Mandailing Natal (Madina), meminta Bawaslu dan KPU, mengadakan pemilihan ulang di 14 desa di kecamatan Muara Batang gadis. Karena, diduga dengan cara terang-terangan di dalam bilik TPS, ada seorang oknum KPPS mengarahkan para Pemilih, untuk memilih salah satu Paslon.

Ketua DPC PBB Fazrat Daulay mengatakan, salah satu contoh Anggota KPPS di TPS 07 desa Tabuyung inisial SP, di duga mengarahkan Pemilih agar memilih salah satu calon Anggota legislatif inisial TH No 1 dari Partai PDIP.

Saat di TPS itu, ada Linmas (Penjaga TPS) inisial D mengatakan kepada SP dengan bahasa pasisir “Aman Lai Go Aby” yang artinya masih aman Gak ini Aby.

Tak beberapa lama, SP kemudian pergi meninggalkan TPS dari depan bilik suara. Begitu juga D Linmas TPS, pergi dari TPS. Lagi-lagi SP kembali mengarahkan ke Pemilih untuk Mencoblos caleg tersebut.

Dan hampir diduga, seluruh TPS di desa Tabuyung, mulai dari TPS 1 sampai TPS 12 diarahkan seperti itu

Bukan itu saja, Kami juga menduga, 1 orang calon Pemilih, ada yang dapat 2 undangan Pemilih. Bahkan, ada lagi dugaan Orang luar seperti yang berkerja di Perusahaan-Perusahaan terdekat dari desa Tabuyung diduga tidak terdaftar memilih, hanya membawa KTP bisa memilih.

Makanya Kami menduga, ini sudah tersistimatis mulai dari Pemerintah desa, KPPS dan PPS dan lainya.

Karena itu, Kami dari Partai PBB, sangat dirugikan. Sebab Pemilih Kami dipersulit untuk memilih kami dan terbukti, banyaknya undangan yang belum tercoblos.

Bahkan, ketika hari pencoblosan tersebut, adanya perkelahian antara kubu Partai PDIP dan partai Demokrat. Keduanya diduga karena memakai politik uang sebesar 200 Ribu melalui tim suksesnya.

“Kami punya bukti, dan kami sanggup membawa dan melaporkan ke KPU provinsi maupun pusat”, ungkap Ketua Parta PBB Madina Fajrat Daulay.

Karena itu, Kami dari DPC PBB Madina minta kepada Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI juga Bawaslu kabupaten Mandailing Natal, kepada KPU RI dan KPU Sumut, KPU Kabupaten Mandailing Natal, untuk mengadakan pemilihan ulang di kecamatan Muara Batang Gadis, yang 14 desa pada umumnya.

Maka dengan itu panggil dan periksa salah satu anggota KPPS di kecamatan Muara Batang Gadis

“Bawaslu dan KPU bisa mengambil keputusan untuk demi demokrasi yang kita harapkan dalam damai dan tenang”, harap ketua DPC PPB itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU dan Bawaslu Madina, belum berhadil di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *