Katapublik Tapsel, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) belum memberikan titik terang atas laporan Polisi (LP Jappar Siregar), dengan no LP STTPL/B/381/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA yang merupakan korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dibagian Kepala, tak kunjung dituntaskan Penyidik.
Sebelumnya telah dilakukan konfirmasi terhadap keluarga korban yang mengikuti agenda mediasi di Polres Tapanuli Selatan, ternyata agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik pada 6 Desember 2024 gagal dilakukan karena terlapor tidak hadir.
Terhimpun informasi, bahwa diduga pelaku pengeroyokan telah melakukan perlawanan dengan membuat Laporan Polisi (LP), pada unit PPA Satreskrim polres Tapanuli Selatan atas peristiwa yang terjadi pada waktu dan tempat yang sama dimana terduga korban Jappar Siregar di keroyok oleh ke dua terlapor.
Disisi lain penyidik menyampaikan, bahwa pihak terlapor RMR dan HMR bersedia melakukan perdamaian dengan Jappar Yusuf Siregar. Namun, tidak sudi memberikan uang perobatan, dan menyampaikan siap untuk memberikan makan untuk orang satu kampung sebagai bentuk telah terjadinya perdamaian dengan korban.
“Saya tidak mengerti apa lagi maksud ke dua Terlapor itu”, terang keluarga korban.
Saat dimintai klarifikasi atas informasi tersebut diatas, Yani Rambe pengacara korban Jappar Yusuf Siregar membenakannya, Namun belum mengetahui secara faktual. Tapi, laporan balik terhadap klien saya benar-benar dilakukan oleh RMR dan HMR. Dan tentu hal itu sangat menguntungkan bagi klien saya. Apalagi adanya syarat perdamaian yang diajukan oleh Terlapor RMR dan HMR untuk memberikan makan orang satu kampung sebagai bentuk perdamaian. Jum’at, (7/12/2024).
“Semua itu akan membantu pihak kepolisian untuk membuka terang perkara ini. Bahkan menurutnya, secara otomatis telah membuktikan adanya peristiwa dugaan tindak pidana telah benar-benar terjadi”, ungkap Yani.
Yani juga menyampaikan, dua orang saksi telah dihadirkan bersamaan, bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi ditambahkan dengan Visum Et Revertum. Namun, menurut informasi dari Penyidik satu dari saksi fakta yang kami hadirkan telah mencabut keterangannya secara tertulis dengan alasan adanya paksaan dan tekanan terhadap dirinya saat dilakukan pemeriksaan, dan hal itu disampaikan langsung oleh Juru Periksa kepada saya. Anehnya, itu dijadikan dalil oleh Juper untuk menunda dilakukannya gelar perkara sebagai syarat tindak lanjut dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan karena saksi hanya tinggal satu, jadi harus mencari saksi yang lain lagi.
“Ada tidaknya pemaksaan dan tekanan terhadap saksi yang saya ajukan saya tidak tahu persis sebab saya tidak ada saat pemeriksaan, menurutku pribadi Juper yang menangani Laporan klien saya justru sangat baik dan ramah, kebetulan sudah berganti saat ini karena pindah tugas, saya benar-benar tidak mengerti apa motif sebenarnya dari alasan pencabutan ini, ini sangat aneh”, kata Yani.
Kedepannya ungkap Yani, berharap bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk benar-benar memperhatikan dan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya, saya benar-benar sangat kecewa dengan sikap Juru Periksa saat ini, yang seharusnya profesional.
“Oknum Penyidik tidak boleh bertingkah seolah pengacara terlapor, untuk itu saya meminta bapak Kapolres Tapanuli Selatan agar memanggil bawahannya yang memeriksa perkara klien saya, saya tidak mau pak Kapolres dianggap tidak bijak dan tegas mengingat dia termasuk Kapolres paforit saya”, lanjut Yani.