Hukum  

Marak Tekankan Penyidikan dugaan Korupsi Smart Village 377 Desa di Madina

banner 120x600

Katapublik Medan, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek desa digital Smart Village di 377 desa Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu untuk melanjutkan penyidikan korupsi Smart Village di Mandailing Natal tahun 2023. Segera ekspos dan umumkan siapa tersangkanya, agar tidak timbul fitnah di publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Arief di Medan, Jumat, 11 April 2025.

Menurut Arief, tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu, Mutaqin Harahap, untuk menghentikan penyidikan proyek desa digital senilai Rp9,4 miliar tersebut. Proyek ini dibiayai dari dana desa masing-masing sebesar lebih dari Rp24 juta.

“Faktanya, tidak ada infrastruktur jaringan internet yang terpasang di 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Arief.

Arief juga menekankan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan memperkuat citra Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST. Burhanuddin. Ia meminta agar Aspidsus Kejatisu tidak takut dalam menegakkan hukum.

“Jangan sampai karena kasus ini, citra baik Kejaksaan Agung yang sedang meningkat jadi tercoreng. MARAK akan terus mengawal kasus ini,” katanya.

Arief juga menyebut bahwa Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, yang ditunjuk sebagai kontraktor proyek Smart Village di Mandailing Natal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka MA dilakukan berdasarkan Surat Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 26 April 2024, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.

“Jadi, penyidikan kasus Smart Village di Mandailing Natal tidak boleh dihentikan. Kami tidak akan ikhlas jika tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Arief Tampubolon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *