Hukum  

Mantan Kades di Labusel Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 120x600

Katapublik Labusel Hasran Ilham Harahap, yang akrab disapa Cacan, mantan Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2023. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Rintis pada periode 2024–2025.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Banua, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kotapinang, Rabu (25/6/2025).

Dalam keterangannya, Solidaritas Banua menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Bukti tersebut berupa penarikan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengadaan hewan ternak yang fiktif alias tidak pernah direalisasikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, serta ditemukan bukti yang kuat, kami menetapkan Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta subsider Pasal 3 dengan undang-undang yang sama,” ujar Solidaritas Banua.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. “Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Dana Desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Mari kita kawal bersama,” tegasnya.

Hasran Ilham Harahap akan menjalani masa tahanan selama 21 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Mirisnya, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penggunaan dana tersebut, Cacan dengan enteng menjawab bahwa uang itu dipakai untuk “poya-poya”. Pernyataan tersebut menambah sorotan tajam terhadap pentingnya integritas dan tanggung jawab pejabat desa dalam mengelola keuangan desa.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar berhati-hati dan transparan dalam menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *