Katapublik Tapteng, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Masundung, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendesak evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) Junisman Zai yang dinilai jarang hadir di kantor desa. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan tanggung jawab Sekdes dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat desa.
“Kenapa beliau memakai seragam PDH (Pakaian Dinas Harian), namun tidak berada di kantor? Apakah sedang bertugas di luar, atau ada urusan penting lain?” kata Ketua LPM kepada wartawan, Selasa (16/7/2025).
Ia mencontohkan ketidakhadiran Sekdes dalam kegiatan penyaluran bantuan kepada siswa kurang mampu dan berprestasi di kantor desa, padahal Kepala Desa dan jajaran perangkat lainnya hadir.
Ketua LPM menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Sekdes memiliki peran strategis dalam Pengelolaan administrasi desa, Pelayanan teknis administrasi, Pengelolaan keuangan desa.
Dengan tidak optimalnya kehadiran Sekdes, Ketua LPM menilai pelaksanaan ketiga tugas tersebut berpotensi terganggu.
“Kami mendesak kepada pimpinan Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak kecamatan, dan pemerintah desa agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekdes. Kami melihat ada kejanggalan yang perlu segera dibenahi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masundung, Waruwu. Ia mengkritik sikap dan perilaku Sekdes yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang aparat pemerintahan.
“Sekdes tidak menunjukkan loyalitas dan sikap saling menghargai antar sesama perangkat desa, baik terhadap bawahan maupun atasan. Dalam menjalankan tugas, ia bertindak semaunya sendiri,” ujar Waruwu.
Ketua LPM dan Ketua BPD berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas demi terciptanya pelayanan pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.