LIRA Soroti Pemborosan Anggaran Hibah di Kejaksaan dan Polres Tebing Tinggi 

banner 120x600

Katapublik Tebing Tinggi, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi menilai rencana Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk menggelontorkan hibah kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Tebing Tinggi sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media pada Rabu (30/4/2025), Walikota LSM LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mengkritisi dua program hibah yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2025.

Adapun dua paket hibah dimaksud adalah:

1. Hibah Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan pagu sebesar Rp1.998.750.000, tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup.lkpp) dengan kode RUP 58795899.

2. Hibah Barang Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi senilai Rp494.460.000, tercatat dengan kode RUP 58795981.

Ratama menilai, jika hibah tersebut tetap direalisasikan, maka Pemerintah Kota telah mencederai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Instruksi Keempat angka (6), yang mengamanatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

“Instruksi Presiden adalah bagian dari hierarki perundang-undangan yang wajib dipatuhi, bukan dilanggar. Efisiensi belanja bukan hanya simbol atau pencitraan, tetapi harus berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat,” tegas Ratama.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan dana hibah dari Pemko akan merugikan daerah, karena aset yang dibangun tidak akan menjadi milik Pemko, melainkan milik Kejaksaan dan Polres sebagai instansi vertikal pemerintah pusat. Menurutnya, dana hibah seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat, apalagi di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang sedang tidak stabil.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh media melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Tebing Tinggi, Reza, tidak memberikan jawaban. Namun, Sekretaris Dinas PUPR, Heri, menjelaskan bahwa pengajuan hibah berasal dari masing-masing instansi, dan telah diatur dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Hibah Barang dan Uang. Usulan tersebut kemudian ditampung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sahbana Surbakti, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku belum mengetahui secara detail proses pengajuan hibah tersebut karena dirinya baru enam bulan menjabat di Kejari Tebing Tinggi.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., tidak memberikan tanggapan saat dihubungi media pada waktu yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *