Katapublik Ambon, Polersta Ambon mengamankan seorang Pria Dewasa, lantaran melakukan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ke KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan tersangka pelaku Ari Yudha Anggoda Usman alias AY(19), warga Dusun Batu Koneng Kecamatan Teluk Ambon, yang terjadi pada Senin, (23/12/2024), sekitar jam 11:30 Wit di Dusun Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Penganiayaan tersebut ditujuhkan kepada Korban Sarlin Ode alias Caleko, dengan menggunakan sebilah parang pendek.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Yaqin pada rilisnya menuliskan, Parang pendek tersebut tersangka pegang dengan tangan kanan dan kemudian mengarahkannya ke bagian leher kanan korban. Sehingga, pada saat leher korban kena parang tersebut, korban kemudian langsung terjatuh dan memegang lehernya sudah luka robek dan mengeluarkan darah.
Pelaku pembajokan tersebut langsung diamankan oleh anggota Polsek teluk Ambon, yang mana pada saat kejadian tersebut berada di lokasi kejadian.
“Motif penganiayaan dilakukan, karena tersangka tidak terima dengan korban yang sementara adu mulut dengan orang Tua tersangka pada saat selesai pembongkaran salah satu bangunan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP di Lokasi kejadian. Menurut tersangka, bahwa lokasi tempat rumah yang dibongkar tersebut, adalah merupakan lahan dan atau tanah milik Keluarga tersangka AY”, kata Mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu itu.
Pada saat tersangka melihat korban adu mulut dengan orang tua tersangka, tersangka langsung menuju ke rumahnya dengan tujuan untuk mengambil parang pendek dan kemudian kembali ke lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka kemudian menyembunyikan parang pendek di pinggang kirinya dan berjalan mendekati korban dan kemudian tanpa di sadari korban, tersangka AY langsung melakukan pembacokan.
“Terhadap pelaku AY diancam Hukuman penjaran selama – lamanya 5 tahun penjara”, lanjut Kasat.