KPU Labuhanbatu Tegaskan, Pejabat yang Terlibat Kampanye Harus Miliki Izin

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan prihal tahapan Kampanye dan Lokasi APK pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula KPU Labuhanbatu. Senin (07/10).

Kegiatan tersebut dibuka oleh anggota KPU Labuhanbatu, Syahrijal Ritonga selaku Divisi SDM dan Pahubmas didampingi Syarifuddin Nur NST, selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, turut hadir Kasubbag Teknis dan Hukum, Anas Khoir Daulay beserta Jajaran Sekretariat KPU Labuhanbatu, anggota Bawaslu Labuhanbatu, Dr. Bernad Panjaitan, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dan pimpinan Partai Pengusung pada Pilkada tahun 2024.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sert menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta tembusanya ke Bawaslu, pasal 53.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *