Klienya Jadi Tersangka dan Ditangkap, Dr. Manotar Tampubolon Sebut Oknum Penyidik Polres Toba Penculik Asasi

banner 120x600

Katapublik Toba, Istri dari Jubeleum Panjaitan, Rugun Simbolon mencurigai oknum Penyidik Polres Toba melakukan persekongkolan jahat dan rekayasa terhadap pelapor. Sehingga Suaminya Jubeleum Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan kematian terhadap Alm Hutajulu.

Padahal sebelumnya, Polres Toba telah memeriksa 19 saksi. Hasil pemerikasaan yang didapat, Para Saksi menyatakan, bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan tersangka Jubeleum Panjaitan terhadap Almarhum (Alm) Hutajulu. Dan hal ini dikuatkan atas laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea, pada 14 April 2024 lalu, menyatakan kematian Alm. Hutajulu, diduga akibat racun.

Serta, keluarga Alm. Hutajulu seperti Istri dan mertuanya, juga mengatakan, kalau Jubeleum Panjaitan tidak ada melakukan penganiayaan.

Hal tersebut diatas yang membuat Rugun Simbolon menduga, adanya rekayasa yang dilakukan Polres Toba, untuk menjadikan suaminya menjadi Tersangka.

Rugun Simbolon juga mengungkapkan ke awak Media, bahwa Ia telah mendengar percakapan seorang oknum Polisi di kantin yang mengatakan, bahwa kesaksian anak korban yang berusia 4 dan 7 tahun dipakai Penyidik, sebagai bukti memberatkan. Padahal anak-anak tersebut, tidak mengerti apa-apa.

” Dugaan rekayasa dalam kasus ini semakin jelas, terutama karena penangkapan suaminya dilakukan seolah-olah menangkap teroris dengan puluhan personil Polisi. Sementara, Suaminya Jubeleum Panjaitan selalu kooperatif selama proses pemeriksaan”, ungkap Rugun Simbolon.

Menyikapi persolan Jubeleum Panjaitan, Dr. Manotar Tampubolon, S.H, MA, MH, selaku Pengacara Jubeleum Panjaitan, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera memecat penyidik di Polres Toba Polda Sumatera Utara (Sumut). Karena diduga bersekongkol dengan pelapor.

Dr. Manotar juga menuntut tindakan tegas terhadap anggota Polres Toba yang dianggap tidak profesional dan merugikan masyarakat umum serta hak-hak masyarakat sipil.

Karena itu, Dr. Manotar Tampubolon telah melaporkan dugaan permainan dan ketidakprofesionalan anggota Polri di Polres Toba. Serta, Kapolda Sumut dan Kapolres Toba untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya dan mencari pelaku yang sebenarnya.

Dr Manotar menceritakan, Pada 7 Juni 2024 lalu, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Wilson Panjaitan, bersama empat orang Anggotanya, membawa paksa kliennya dari rumah ke Polres Toba tanpa surat perintah, ini sebuah tindakan sewenang-wenang yang melanggar KUHAP, PERKAP, dan hak asasi kliennya. Padahal, pada 4 Mei 2024 lalu, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

“Ini adalah penculikan yang melanggar hak asasi kliennya”, ungkap Dr. Manotar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *