Hukum  

Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Lapor ke Polda Sumut Karena Difitnah

banner 120x600

Katapublik Tanjung Morawa, Merasa dirugikan dan difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz, selaku Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi yang beralamat di Lingkungan 6, Jl. Danau Sentani, kelurahan Tunggurono, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis SH, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut. Kedatangan mereka ke Polda Sumut, untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik. Rabu, (31/7/24) siang.

Polisi Polda Sumut telah menanggapi laporan tersebut, dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP Nomor) : LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli.

“Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut, untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial di FB dan media elektronik”, ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd. Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

Pengacara Mhd. Alfiansyah sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut. Sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat.

“Dimana, Kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi disebut mengajarkan ajaran yang sesat”, ungkap Mhd Alfiansyah.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, “Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul !!”.

Hal ini pun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5 Juli 2024 lalu, sikira pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus Polda Sumut, agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan keterangan perihal laporan kami”, tutupnya kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *