Katapublik Labuhanbatu, Memperdagangkan barang haram Narkotika Jenis Sabu di Jl. Baru Bay Pas kelurahan Cendana kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, seorang pria berinisial CK alias Black(47), warga Jl Torpisangmata kelurahan Cendana kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, diringkus oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Senin, (22/01/2024)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu menyampaikan, bahwa Setelah mendapat informasi, pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.25.Wib, di Jl Umum Bay Pas kelurahan Cendana kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap pelaku Black.
Yang mana, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari pelaku Black disita bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,39 Gram bruto, hp Nokia warna hijau, Uang tunai Rp 80 Ribu.
Terhadap pelaku Black dipersangkakan melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Black beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.