Hukum  

Kesaksian Bertolak Belakang Dengan BAP, Sidang Narkotika DK Berlanjut

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Sidang perkara pidana khusus narkotika dengan nomor perkara: 103/Pidsus/2025/PN Rantauprapat atas nama terdakwa Khairil Arifin alias Dedek Kunto alias Deka kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Persidangan ini berlangsung cukup panjang dan alot.

Kuasa hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan, SH, MH, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Kamis, 15 Mei 2025, adalah pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menekankan pentingnya agenda ini karena terdapat dugaan bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik disusun di bawah tekanan atau paksaan.

“Sidang hari ini menghadirkan dua penyidik pembantu, yakni Brigadir Paska P. Gultom, SH dan Aiptu Arnold Pardede, SH, MH. Kami menggali keterangan terkait alasan mereka melakukan konfrontasi terhadap saksi-saksi, terutama karena ada perbedaan pernyataan mengenai pemilik akun Facebook ‘China Lain’,” ujar Halomoan.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam BAP tersebut tidak dijelaskan siapa pemilik sebenarnya akun Facebook tersebut, meskipun hal itu menjadi poin penting dalam perkara ini.

Sebelumnya, beberapa saksi fakta seperti Endar, Arsu, dan Pongah—yang juga tengah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika di Labuhanbatu—telah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Mereka menyatakan bahwa akun Facebook ‘China Lain’ bukan milik terdakwa, dan bahwa terdakwa tidak mengendalikan atau melakukan transaksi narkoba melalui akun tersebut.

Kesaksian mereka ini sangat bertolak belakang dengan keterangan dalam BAP yang disusun oleh penyidik Polres Labuhanbatu, sehingga menimbulkan kebingungan dan keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut.

“Harapan kami sederhana, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan jangan pula orang yang bersalah justru dibela,” tegas Halomoan Panjaitan.

Sidang masih akan berlanjut, dan publik menanti kebenaran yang akan terungkap dalam proses peradilan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *