Katapublik Labuhanbatu, Aek Paing, sebuah daerah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang seharusnya menjadi pusat kegiatan positif, kembali tercoreng dengan maraknya peredaran narkoba, khususnya di sekitar stasiun kereta api baru. Masyarakat di wilayah ini semakin dibuat resah oleh aktivitas kurir narkoba yang berani berjualan selama 24 jam, tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Para kurir narkoba dengan terang-terangan menjalankan bisnis gelap mereka, tanpa ada tindakan penegakan hukum yang berarti. Mereka berdagang seperti di pasar gelugur, dengan klip plastik putih tembus pandang berisi sabu-sabu tersedia bagi siapa pun yang berminat, lengkap dengan alat isap seperti bong.
Lokasi peredaran narkoba ini terletak di dekat stasiun kereta api baru, di bawah pohon sawit, yang sayangnya menjadi tempat penuh aktivitas bagi para pecandu narkoba dari berbagai latar belakang. Ironisnya, keramaian tempat ini tidak disertai dengan langkah-langkah penegakan hukum yang efektif.
Seorang warga Aek Paing dengan tulus meminta agar berita ini disuarakan kepada publik, demi menyadarkan masyarakat dan memperoleh perhatian dari otoritas terkait. Masyarakat merasa semakin terancam dengan meningkatnya peredaran narkoba, terutama dampak negatifnya terhadap generasi muda.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, masyarakat mengharapkan respons yang lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka menyerukan agar peredaran narkoba di Aek Paing menjadi prioritas penanganan, dan meminta agar tindakan tegas segera diambil untuk memulihkan ketenteraman di wilayah mereka.
Sementara itu, kebijakan penegakan hukum dan tanggapan pemerintah menjadi sorotan, karena masyarakat mempertanyakan efektivitasnya dalam menangani peredaran narkoba yang semakin merajalela. Masyarakat ingin melihat otoritas bertindak dengan tegas terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas peredaran narkoba ini.
Maka dari itu, panggilan kesadaran masyarakat dan otoritas hukum menjadi sangat penting. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menangani permasalahan ini secara bersama-sama, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.