Katapublik Labusel, Para pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. Besaran nominal pajak yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung pada tipe dan jenis kendaraan.
Namun, banyak pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang pajaknya telah kedaluwarsa karena tidak dibayar.
Menanggapi hal ini, pada Senin, 3 Juni 2024, akan diadakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/397/V/YAN.1.1./2024.
Kepala UPTD Pependa Kotapinang, Budi Ilyas, S.Sos, M.A.P, menyatakan bahwa razia gabungan akan dilaksanakan pada 3 dan 6 Juni 2024 dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor. Samsat Kotapinang mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Kotapinang, Septian Jonatan Siregar, menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menyediakan perlindungan melalui Jasa Raharja.
Dengan membayar pajak, masyarakat saling melindungi dan melindungi diri sendiri saat melakukan perjalanan, tutup Septian Siregar pada Rabu, 29 Mei 2024.