Hukum  

Kejatisu Didesak Periksa Rekanan Pembangun Jembatan Sungai Noyo di Nias Barat

banner 120x600

Katapublik Medan, Pembangunan Jembatan Sungai Noyo di Kabupaten Nias Barat senilai Rp46,7 miliar menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Proyek strategis tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, menyusul ditemukannya retakan menganga pada dinding sayap kiri abutmen jembatan yang mengindikasikan cacat desain atau konstruksi.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, S.H., menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Retakan yang terlihat menunjukkan adanya ketidakstabilan struktur. Lubang yang menganga dapat meningkatkan risiko serius bagi pengguna jembatan. Ini bukan kerusakan biasa,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan, Senin (29/12).

Ratama menegaskan, meskipun dilakukan perbaikan, hal itu tidak serta-merta menjamin keamanan jembatan dalam jangka panjang. Menurutnya, potensi kerusakan ulang sangat besar apabila akar permasalahan konstruksi tidak diungkap secara menyeluruh.

“Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga tidak mengikuti spesifikasi kontrak, salah menafsirkan spesifikasi teknis, tidak melakukan pengujian mutu secara benar, menggunakan material yang tidak sesuai, serta keliru dalam penerapan metode pekerjaan,” ungkap aktivis antikorupsi tersebut.

Ia juga menjelaskan, konstruksi jembatan memiliki standar ketat yang terus berkembang, baik dari sisi fungsi, material, maupun sistem struktur. Penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak fatal.

Ratama secara khusus meminta Kajati Sumut, Harli Siregar, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji forensik konstruksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kecurangan teknis, penggunaan material tidak sesuai, kelemahan perencanaan, atau pengalihan beban yang tidak diperhitungkan.

“Pemberitaan media dapat dijadikan laporan awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena ini menyangkut fasilitas publik,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, agar aparat penegak hukum tidak ragu bertindak, siapapun pihak rekanan proyek tersebut.
“Kajati Sumut jangan kecut dan gentar, bahkan jika kontraktornya orang istana. Demi keselamatan masyarakat, jangan sampai menunggu korban jiwa baru dilakukan penyelidikan,” pungkas Ratama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor yang dihubungi melalui sambungan seluler belum memberikan tanggapan. Sementara itu, instansi terkait yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan Jembatan Sungai Noyo juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penyebab retaknya dinding sayap kiri abutmen jembatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *