Hukum  

Kejari Labusel Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu

banner 120x600

Katapublik Labusel, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu di Kecamatan Torgamba. Rabu, (24/4/2024).

Menurut Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti, ketiga tersangka tersebut adalah inisial NMVS (Pejabat Pembuat Komitmen), RS (penyedia jasa konstruksi/rekanan), dan J (konsultan pengawas). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 601.898.726 pada tahun 2021.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut.

“Selanjutnya, masing-masing tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” kata Bana, perwakilan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *