Katapublik Labusel, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu di Kecamatan Torgamba. Rabu, (24/4/2024).
Menurut Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti, ketiga tersangka tersebut adalah inisial NMVS (Pejabat Pembuat Komitmen), RS (penyedia jasa konstruksi/rekanan), dan J (konsultan pengawas). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 601.898.726 pada tahun 2021.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut.
“Selanjutnya, masing-masing tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” kata Bana, perwakilan kejaksaan.