Katapublik Labusel, Sebanyak 4 (Empat) tersangka, terduga para pelaku pencurian buah kelapa sawit milik H. Aman Siregar yang berada di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), diamankan Satreskrim Polres Labusel. Dan 5 (lima) tersangka kawanan lainya masih dalam pencarian Polisi.
Peristiwa pencurian ini sempat menggegerkan warga Pardomuan Labusel, lantaran setela diketahui aksi pencurian ini, para pelaku dan korban, sempat adu tembak dengan senjata senapan angin. Hingga, korban pemilik kebun sawit H. Aman Siregar, tangan sebelah kanannya terkena tembakan peluru senapan angin, dan seorang pelaku pencurian kakinya juga terkena tembakan.
Cek Videonya;
Karena itu, warga menjadi panas dan emosional. Hingga main hakim sendiri dengan membakar 2 rumah dan 2 mobil pelaku yang diduga dijadikan tempat jual beli buah curian tersebut.
Kasat Reskrim AKP Gubarcov, dalam Pres Realis pada Jum’at, (11/10/2024), menerangkan pada hari Rabu 02 Oktober 2024 sekira pukul 03,40 pagi wib di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, telah terjadi di perkebunan sawit milik korban H. Aman Siregar (53), peristiwa pencurian tandan buah segar kelapa sawit sebanyak kurang lebih 31 tros.
Peristiwa diketahui, ketika para penjaga kebun H. Aman Siregar, ingin buang air kecil. Kenudian, kedengaran ada buah sawit jatuh ke tanah terus menerus. Penjaga kebun yakni, Afan dan Abdul bersama sama menuju ke lokasi kebun yang dimaksud dan melihat ada cahaya sinar senter. Kemudian, Afan dan Abdul mengecek ke arah cahaya senter. Ternyata, benar terjadi pencurian. Lantas, penjaga kebun melaporkan kepada pemilik kebun H. Aman.
Kemudian, pemilik dan penjaga kebun berupaya mengahalau para para kawanan pencuri tersebut. Namun, para kawanan pelaku melakukan penembakan sehingga korban tertembak di lengan tangan kanan dan pihak penjaga kebun membalas melakukan tembakan sehingga mengenai kaki sebelah kanan salah satu kawanan pencuri tersebut. Para pelaku menjadi takut dan lari meninggalkan TKP.
“Saat ini, 4 tersangka yakni inisial PR alias uli (37) HYS alias Mat Jebon (41), M.A.H alias Arkam (24), A,R alias Awal kampak telah di amankan dan 5 tersangka lagi A.R Alias CaiL, Feri, Cukcek, A.S.S alias Maman dan Junaidi sedang dilakukan pencarian”, ungkap Kasat.
Seluruh tersangka terjerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Gubarcov juga menghimbau, kepada Masyarakat Labuhanbatu Selatan, Kami Mohon untuk menyerahkan segala sesuatunya terkait dengan masalah-masalah Hukum Tindak Pidana diserahkan kepada Polres. Percayakan kepada Polres Labuhanbatu Selatan bisa menangani apa yang menjadi keluhan Masyarakat dan harapan.
“Jangan bertindak sendiri apa lagi hal yang tercelah, karena dapat kita duga itu merupakan rencana kejahatan,” lanjut Kasat.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 3 buah tojok, tombak, 2 batang piber egrek, senapan angin milik korban dan 2 pucuk senapan angin milik tersangka, plastik berisi narkoba sabu- sabu dengan berat 0,8 g, proyektir peluruh timah yang di ambil dari dalam tangan korban, 2 batang pelepah pohon kelapa sawit bekas terkena tembakan, dan sehelai baju milik korban.