Katapublik Labuhanbatu, Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan perusahaan rekanan Pegadaian Rantau Prapat. PT. Era Permata Sejahtera, yang merupakan mitra dari Pegadaian, diduga mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja yang jelas, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Salah satu mantan karyawan, Erwinsya Dalimunthe, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara tiba-tiba oleh PT. Era Permata Sejahtera tanpa diberikan surat peringatan sebelumnya (SP1, SP2, atau SP3). Ia menuturkan, bahwa hingga awal Januari 2025 masih aktif bekerja, namun kontraknya tidak diperpanjang tanpa pemberitahuan resmi dari perusahaan.
“Sebagai perusahaan rekanan BUMN, sangat tidak pantas jika melakukan PHK sepihak. Lebih ironis lagi, ada pegawai lain yang melakukan kesalahan serupa namun tidak diberi sanksi apa pun,” ujar Erwinsya, Selasa (22/04/2025).
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Cabang Pegadaian Rantau Prapat, Linda Herawaty Siregar, enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya tidak bisa mengeluarkan pernyataan. Silakan hubungi bagian legal di kantor Kanwil Medan,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kedudukannya sebagai pimpinan cabang, Linda kembali menegaskan, “Saya tidak berhak menjawab pertanyaan wartawan, karena kami memiliki pengacara khusus untuk hal tersebut.”
Menanggapi isu ini, Donal, pejabat kepatuhan dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail kasus tersebut.
“Kami akan menelusuri dan menanggapi permasalahan ini. Hal seperti ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan kerja di lingkungan BUMN,” katanya.
Donal juga menambahkan, bahwa hubungan antara media dan BUMN harus bersifat terbuka dan saling mendukung. “Tidak ada yang harus ditutupi. Bila ada perusahaan yang tidak menjalankan prosedur dengan baik, maka kami siap menerima masukan dan melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu, Zulkarnain Siregar, menyatakan bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan secara hukum.
“Pekerja yang merasa dirugikan berhak mengadukan masalah ini ke dinas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya saat dihubungi via telepon.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di perusahaan rekanan BUMN, yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar perlindungan tenaga kerja.