Karena Pekerjaan PSR, Dinas Pertanian Labura Digugat ke KIP Sumut

banner 120x600

Katapublik Medan, Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara (Labura), drh. Sudarija memilih tidak datang (mangkir) dalam rangka sidang sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang beralamat Jalan Alfalah No 22 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Sebagaimana dalam Panggilan Sidang No 01/VIII/KIP-SU-RLS/2024 Komisi Informasi memanggil para pihak, yakni, Andi Khoirul Harahap, Ibnul Faried Sitorus sebagai para pemohon dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara dalam hal ini dipimpin oleh drh. Sudarija sebagai termohon untuk menghadiri persidangan. Namun yang bersangkutan dalam hal ini termohon tidak hadir di persidangan.

“Kita sudah memanggil termohon (Kepala Dinas Pertanian Labura) secara patut dan layak. Karena termohon tidak hadir dalam agenda sidang ke-1 (pemeriksaan awal) maka sidang ditunda,” kata Dedy Ardiansyah S.Sos selaku ketua majelis saat sidang sengketa dibuka, Rabu, (14/08/2024) siang.

Dedy Ardiansyah menegaskan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan mengirimkan kembali surat panggilan sidang terkait sidang sengketa publik kepada para pihak.

“Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan mengirim kembali surat panggilan sidang ke-2 kepada masing-masing para pihak antara pemohon dan termohon,” terangnya.

Sebelumnya para Pemohon, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya ketidaksesuaian dari kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten Labura yang dikerjakan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Karena itu, para Pemohon meminta informasi Publik maupun dokumen melalui surat yang telah dilayangkan.

Surat pertama dikirim ke Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu, yang isi nya meminta informasi yang kami butuhkan terkait pelaksanaan PSR tersebut.

Karena tidak ada tanggapan dari Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara, Pemohon kemudian mengirimkan surat kedua yang isinya keberatan atas tidak diberikannya informasi yang diminta.

Surat kedua para Pemohon juga diabaikan oleh atasan Dinas Pertanian Labura. Karena itu, Pemohon mendaftarkan Gugatan sengketa informasi ke kantor KIP Provinsi Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *